Semua warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, demikian yang harus diperjelas dalam membangun dunia pendidikan, tanpa melihat latar belakang ras, ekonomi, ideologi, politik, sosial, dan budaya di semua bangsa ini. Oleh karena itu, LPK TANJUNG BAHARI ingin memberikan sumbangsi terhadap dunia pendidikan melalui pembelajaran non formal pendidikan ketrampilan bahasa korea.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Tahun 2003 Bab II Pasal 3 yang berbunyi Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Berdasarkan isi dari undang-undang tersebut dan berdasarkan latar belakang bahwa semua warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tetapi melihat situasi yang sekarang terjadi pada bangsa Indonesia, justru banyak lulusan SMA/SMK yang belum mempunyai skill, khususnya dibidang bahasa Korea. Hal ini menjadikan para lulusan SMA/SMK yang belum mempunyai skill memberikan sumbangsih dalam peningkatan jumlah angka pengangguran. Oleh karena itu kami selaku pemerhati dan pelaksana pendidikan untuk selalu senantiasa mengembangkan dan menginovasikan pendidikan. Berdasarkan amanah tersebut LPK.S. TANJUNG BAHARI, terpanggil untuk turut serta membangun dan mengembangkan individu-individu, masyarakat dan bangsa untuk menjadi generasi manusia yang demokratis dan bertanggung jawab serta siap memberikan andil dalam pengurangan angka pengangguran.
Berdasarkan pemaparan tersebut, maka kami berinisiatif menyelenggarakan program pembelajaran non formal pendidikan bahasa Kore. Untuk itu kami Mohon Ijin Pendirian agar penyelenggaraan prgram pembelajaran non formal pendidikan bahasa Korea segera dapat terealisasi di bawah naungan, bimbingan, dan pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait.